Proposal Sistem Pemesanan Menu

Diposting oleh Noordianto Catur | | Posted On Minggu, 29 Maret 2015 at 01.59

PROPOSAL
SISTEM PEMESANAN MENU PADA PIPU STEAK

Mata kuliah: Aplikasi Bisnis Teknologi Informasi
Dosen: Dr. Nuryuliani

Di susun oleh
Kelompok 2, Anggota :

1.     Dwi Handayani              : 12111220
2.     Eko Ariyadi                    : 12111375
3.     Noordianto Catur           : 15111205
4.     Pazriah Ulfah                 : 18111720
5.     Rinaldi Kusuma             : 16111229
6.     Ringga Sahidul              : 16111233



UNIVERSITAS GUNADARMA

ATA 2014 / 2015


=======================================================================================


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


        Pada umum nya sistem pemesanan makanan di sebuah rumah makan atau restoran saat ini dilakukan dengan alat tulis dan kertas. Dengan pemesanan seperti di atas dapat menimbulkan kendala yaitu seperti tidak terbaca tulisan tangan pelayan, terselipnya kertas catatan pesanan dan sebagainya. Hal tersebut dapat mempengaruhi pemrosesan pesanan. Dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini, munculnya beragam aplikasi memberikan pilihan dalam peningkatan kinerja suatu pekerjaan, baik yang besifat dekstop based, web baseb hingga mobile pada sistem platform android.

        Pemilihan mobile android untuk salah satu pengembangan aplikasi selain lebih mudah dalam pengoperasiannya, karena sifat dari mobile yang fleksibel menjadi salah satu alasannya. Salah satu teknologi yang sedang berkembang saat ini adalah komunikasi tanpa kabel, seperti menggunakan media internet yang bersifat client server pada mobile android. Implementasi client server pada peralatan mobile digunakan untuk pertukaran data. Penggunaan mobile android yang di sambungkan ke server dapat mengirimkan data.

        Berlatar belakang permasalahan diatas, maka dibutuhkan sebuah sistem yang dapat mempermudah pelayan dan koki dalam melakukan proses pemesanan menu, maka kami mengajukan proposal “Aplikasi Pemesanan Menu berbasis Client Server dengan Platform Android”. Pemakaian sistem aplikasi pesan makan dan minum untuk memudahkan proses kerja dalam dalam pemesanan. Sehingga diharapkan dengan adanya aplikasi ini dapat menjadi solusi pemecahan masalah dalam melakukan pemesanan makanan dan minuman mengunakan kertas dengan sistem teknologi.

1.2 Rumusan Masalah 

        Dalam proposal ini, maka perumusan masalahnya adalah: 
        1.Panjangnya antrian pada rumah makan atau restoran-restoran besar dimana restoran tersebut memiliki pengunjung yang ramai. 
        2.Bagaimana membangun aplikasi aplikasi pemesanan makanan pada rumah makan atau restoran yang dapat mempercepat dan mempermudah proses pencatatan pesanan? 

1.3 BatasanMasalah


        Aplikasi pemesanan menu ini membahas tentang pemesanan menu dengan menggunakan media internet yang bersifat client server pada mobile android. Aplikasi ini berjalan pada platform Android dan berintegrasi dengan aplikasi yang berada di server dengan menggunakan php dan jquery mobile dan harus didukung jaringan internet. Aplikasi pemesanan menu ini menggunakan komputer dengan antarmuka berbasis web pada bagian dapur, dan pelayan menggunakan mobile android.

1.4 Tujuan Penulisan


  Tujuan dari proposal ini adalah untuk membuat Aplikasi pemesanan menu berbasis client server pada Platform Android yang mampu memberikan solusi untuk memudahkan proses pemesanan menu dengan memberitahu pesanan pelanggan kebagian dapur dan juga dapat mempercepat waktu pemesanan dan mengurangi antrian pada restoran-restoran saat ramai pengunjung. Sehingga dapat menghasilkan aplikasi pemesanan makanan secara terkomputerisasi dan dapat mengurangi kesalahan yang sering terjadi pada pemesanan makanan. 

Kode Etik Profesi Notaris

Diposting oleh Noordianto Catur | | Posted On Rabu, 18 Maret 2015 at 23.14

Kode Etik dalam arti materil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.

Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris.

Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa “Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”. Ketentuan tersebut diatas ditindaklanjuti dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia yang menyatakan :

“Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaries, Perkumpulan mempunyai Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan”.

Kode Etik Notaris dilandasi oleh kenyataan bahwa Notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang kenotariatan. Secara pribadi Notaris bertanggungjawab atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya.

Spirit Kode Etik Notaris adalah penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya. Dengan dijiwai pelayanan yang berintikan “penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat Notaris pada khususnya”, maka pengemban Profesi Notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak; tidak mengacu pamrih; rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran obyektif; spesifitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi.

Lebih jauh, dikarenakan Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat dan mempunyai peran penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang Notaris harus mempunyai perilaku yang baik. Perilaku Notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan pada Kode Etik Notaris. Dengan demikian, maka Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga di luar menjalankan jabatannya.


II. KODE ETIK NOTARIS

Pasal 83 ayat (1) UUJN menyatakan :

“Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”.

Atas dasar ketentuan Pasal 83 ayat (1) UUJN tersebut Ikatan Notaris Indonesia pada Kongres Luar Biasa di Bandung pada tanggal 27 Januari 2005, telah menetapkan Kode Etik yang terdapat dalam Pasal 13 Anggaran Dasar:

1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota perkumpulan.

2. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan Kode Etik .

3. Pengurus perkumpulan dan/atau Dewan Kehormatan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Majelis Pengawas untuk melakukan upaya penegakkan Kode Etik.

III. KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN

Bab III Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban, larangan dan pengecualian.

A. KEWAJIBAN

Pasal 3 Kode Etik Notaris mengatur mengenai kewajiban Notaris. Seorang Notaris mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.

Seorang Notaris harus mempunyai moral, akhlak serta kepribadian yang baik, karena Notaris menjalankan sebagian kekuasaan Negara di bidang Hukum Privat, merupakan jabatan kepercayaan dan jabatan terhormat.

2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.

a. Notaris harus menyadari bahwa perilaku diri dapat mempengaruhi jabatan yang diembannya.

b. Harkat dan martabat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jabatan.

3. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.

a. Sebagai anggota yang merupakan bagian dari perkumpulan, maka seorang Notaris harus dapat menjaga kehormatan perkumpulan.

b. Kehormatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkumpulan.

4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.

a. Jujur terhadap diri sendiri, terhadap klien dan terhadap profesi.

b. Mandiri dalam arti dapat menyelenggarakan kantor sendiri, tidak bergantung pada orang atau pihak lain serta tidak menggunakan jasa pihak lain yang dapat mengganggu kemandiriannya.

c. Tidak berpihak berarti tidak membela/menguntungkan salah satu pihak dan selalu bertindak untuk kebenaran dan keadilan.

d. Penuh rasa tanggung jawab dalam arti selalu dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya, akta yang dibuatnya dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diembannya.

5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.

a. Menyadari Ilmu selalu berkembang.

b. Hukum tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat.

6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.

Notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu Notaris, jabatan Notaris adalah jabatan pengabdian, oleh karena itu Notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara.

7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian (rasa sosial) Notaris terhadap lingkungannya dan merupakan bentuk pengabdian Notaris terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.

8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.

a. Notaris tidak boleh membuka kantor cabang, kantor tersebut harus benar-benar menjadi tempat ia menyelenggarakan kantornya.

b. Kantor Notaris dan PPAT harus berada di satu kantor.

9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran, yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:

a. Nama lengkap dan gelar yang sah;

b. Tanggal dan Nomor Surat Keputusan;

c. Tempat kedudukan;

d. Alamat kantor dan Nomor telepon/fax.

e. Papan nama bagi kantor Notaris adalah Papan Jabatan yang dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa di tempat tersebut ada Kantor Notaris, bukan tempat promosi.

f. Papan jabatan tidak boleh bertendensi promosi seperti jumlah lebih dari satu atau ukuran tidak sesuai dengan standar.

10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.

a. Aktivitas dalam berorganisasi dianggap dapat menumbuhkembangkan rasa persaudaraan profesi.

b. Mematuhi dan melaksanakan keputusan organisasi adalah keharusan yang merupakan tindak lanjut dari kesadaran dan kemauan untuk bersatu dan bersama.

11. Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.

Memenuhi kewajiban finansial adalah bagian dari kebersamaan untuk menanggung biaya organisasi secara bersama dan tidak membebankan pada salah seorang atau sebagian orang.

12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia.

Meringankan beban ahli waris rekan seprofesi merupakan wujud kepedulian dan rasa kasih antar rekan.

13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan.

Hal tersebut adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat, menciptakan peluang yang sama dan mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh Notaris.

14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah.

a. Akta dibuat dan diselesaikan di Kantor Notaris, diluar kantor pada dasarnya merupakan pengecualian.

b. Di luar kantor harus dilakukan dengan tetap mengingat Notaris hanya boleh mempunyai satu kantor.

15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.

a. Dalam berhubungan antar sesama rekan dilakukan dengan sikap dan perilaku yang baik dengan saling menghormati dan menghargai atas dasar saling bantu membantu.

b. Tidak boleh saling menjelekkan apalagi dihadapan klien.

16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya.

Memperlakukan dengan baik harus diartikan tidak saja Notaris bersikap baik tetapi juga tidak membuat pembedaan atas dasar suku, ras, agama serta status sosial dan keuangan.

17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN, Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah tangga INI.


B. LARANGAN

Pasal 4 Kode Etik Notaris mengatur mengenai larangan. Larangan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.

a. larangan ini diatur pula dalam Pasal 19 UUJN sehingga pasal ini dapat diartikan pula sebagai penjabaran UUJN.

b. Mempunyai satu kantor harus diartikan termasuk kantor PPAT

2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.

Larangan ini berkaitan dengan kewajiban yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (9) Kode Etik Notaris sehingga tindakannya dapat dianggap sebagai pelanggaran atas kewajibannya.

3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olah raga.

larangan ini merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dan bukan sebagai Pengusaha/Kantor Badan Usaha sehingga publikasi/promosi tidak dapat dibenarkan.

4. Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.

Notaris adalah Pejabat Umum dan apa yang dilakukan merupakan pekerjaan jabatan dan bukan dengan tujuan pencarian uang atau keuntungan sehingga penggunaan biro jasa/orang/badan hukum sebagai perantara pada hakikatnya merupakan tindakan pengusaha dalam pencarian keuntungan yang tidak sesuai dengan kedudukan peran dan fungsi Notaris.

5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.

Jabatan Notaris harus mandiri, jujur dan tidak berpihak sehingga pembuatan minuta yang telah dipersiapkan oleh pihak lain tidak memenuhi kewajiban Notaris yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Notaris.

6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.

penandatanganan akta Notaris merupakan bagian dari keharusan agar akta tersebut dikatakan sebagai akta otentik. Selain hal tersebut, Notaris menjamin kepastian tanggal penandatanganan.

7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.

Berperilaku baik dan menjaga hubungan baik dengan sesama rekan diwujudkan antara lain dengan tidak melakukan upaya baik langsung maupun tidak langsung mengambil klien rekan.

8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.

Pada dasarnya setiap pembuatan akta harus dilakukan dengan tanpa adanya paksaan dari siapapun termasuk dari Notaris. Kebebasan membuat akta merupakan hak dari klien itu,

9. Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.

Persaingan yang tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik sehingga upaya yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung harus dianggap sebagai pelanggaran Kode Etik.

10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.

Penetapan honor yang lebih rendah dianggap telah melakukan persaingan yang tidak sehat yang dilakukan melalui penetapan honor.

11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.

Mengambil karyawan rekan Notaris dianggap sebagai tindakan tidak terpuji yang dapat mengganggu jalannya kantor Rekan Notaris.

12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.

Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata didalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.

13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

Notaris wajib memperlakukan rekan Notaris sebagai keluarga seprofesi, sehingga diantara sesama rekan Notaris harus saling menghormati, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.

14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mencantumkan gelar yang tidak sah merupakan tindak pidana, sehingga Notaris dilarang menggunakan gelar-gelar tidak sah yang dapat merugikan masyarakat dan Notaris itu sendiri.

15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.

C. PENGECUALIAN

Pasal 5 Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang merupakan pengecualian, sehingga tidak termasuk pelanggaran. Hal tersebut meliputi:

1. Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.

a. Yang dibolehkan sebagai pribadi dan tidak dalam jabatan.

b. Tidak dimaksudkan sebagai promosi tetapi upaya menunjukkan kepedulian social dalam pergaulan.

2. Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.

Hal tersebut dianggap tidak lagi sebagai media promosi tetapi lebih bersifat pemberitahuan.

3. Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari Kantor Notaris. Dipergunakan sebagai papan petunjuk, bukan papan promosi

IV. MATERI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Pengertian Notaris

Kewenangan Notaris

Protokol Notaris

Kewajiban Notaris

Larangan

Tempat Kedudukan dan wilayah Jabatan

Akta Notaris

Pengawasan.

V. MATERI PERKUMPULAN

A. Ikatan Notaris Indonesia adalah organisasi yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum sebagai satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia,

B. Bercita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris (Mukadimah AD-INI).

C. Perkumpulan bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat INI adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam UUJN.

D. Pemerintah hanya mengakui Ikatan Notaris Indonesia sebagai Organisasi Jabatan Notaris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja Majelis Pengawas.

E. Perkumpulan INI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

F. Perkumpulan berazaskan Pancasila.

G. Tujuan Perkumpulan INI:

1. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta mengupayakan terwujudnya kepastian hukum.

2. Memajukan dan mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu serta pengetahuan dalam bidang Notariat pada khususnya.

3. Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu Notaris selaku pejabat umum dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara.

4. Memupuk dan mempererat hubungan silaturahmi dan rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antara sesama anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan segenap anggotanya.

H. Keanggotaan Perkumpulan INI.

1. Anggota Perkumpulan terdiri dari:

a. Anggota biasa yang terdiri dari Notaris yang telah mengangkat sumpah.

b. Anggota luar biasa yang terdiri dari Candidat Notaris dan Werda Notaris.

c. Anggota Kehormatan yang tediri dari orang-orang yang dianggap mempunyai jasa yang luar biasa terhadap perkumpulan INI

2. Setiap Notaris Indonesia menjadi anggota biasa. (Mempunyai arti bahwa INI menganut stelsel pasif dalam keanggotaannya).

3. Hal-hal lain mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

I. Perkumpulan mempunyai alat pelengkapan organisasi berupa:

1. Rapat anggota

a. Pada tingkat Nasional disebut Kongres/Kongres Luar Biasa

b. Pada tingkat Propinsi disebut Konferensi Wilayah/Konferensi Wilayah Luar Biasa

c. Pada Tingkat Kota atau Kabupaten disebut Konferensi Daerah/Konferensi Daerah Luar Biasa.

2. Struktur Kepengurusan Perkumpulan INI.

a. Pada Tingkat Pusat disebut Pengurus Pusat.

b. Pada Tingkat Propinsi disebut Pengurus Wilayah.

c. Pada Tingkat Kota/Kabupaten disebut Pengurus Daerah.

J. Perkumpulan juga mempunyai Dewan Kehormatan, yang terdiri dari:

a. Pada Tingkat Pusat disebut Dewan Kehormatan Pusat.

b. Pada Tingkat Propinsi disebut Dewan Kehormatan Wilayah.

c. Pada Tingkat Kota/Kabupaten disebut Dewan Kehormatan Daerah.

K. Dewan Kehormatan adalah salah satu alat perkumpulan INI yang merupakan badan yang mandiri dan bebas dari kepengurusan INI yang mempunyai tugas untuk:

a. melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik;

b. memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung;

c. memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris.

L. Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri dalam pelaksanaan pengawasan Menteri membentuk Majelis Pengawas yang berjumlah 9 orang, terdiri atas unsur

1. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.

2. Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang.

3. Ahli atau akademisi 3 (tiga) orang.

M. Pengawasan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.

sumber :

http://khotibwriteinc.blogspot.com/2008/03/kode-etik-notaris-indonesia.html

Penilaian Baik dan Buruk menurut Beberapa Faham/Aliran

Diposting oleh Noordianto Catur | | Posted On at 23.07

Baik dan Buruk Menurut Berbagai Aliran

1. Baik Buruk Menurut Aliran Adat Istiadat ( Sosialisme )
Menurut aliran ini ditentukan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Didalam masyarakat kita jumpai adat istiadat yang berkenaan dengan cara berpakaian, makan, minum, bercakap-cakap dansebagainya. Orang yang mengikuti cara-cara yang demikian itulah yang dianggap orang yang baik, dan orang yang menyalahinya adalah orang yang buruk.
Setiap bangsa memiliki adat istiadat tertentu. Apabila seorang dari mereka menyalahi adat istiadat itu, sangat dicela dan dianggap keluar dari golongan bangsanya.
Pada masa sekarang, kirta dapat membenarkan adat istiadat semacam itu dan bukan mengingkarinya, dan bila adat istiadat itu banyak salahnya, maka tidak tepat dijadikan ukuran baik dan buruk bagi perbuatan-perbuatan kita.

Poedja Wijatna mengatakan bahwa adat istiadat pada hakikatnya produk budaya manusia yang sifatnya nisbi dan relative. Keberadaan paham adat istiadat ini menunjukkan eksistensi dan pesan moral dalam masyarakat. Berpegang adat istiadat itu, meskipun tidak benar ada juga faedahnya, sebab ada juga orang-orang yang tidak mau melanggar adat istiadat yang baik, dan banyak pula orang-orang yang tidak mau mengikutinya adat istiadat dari lingkungannya.

2. Baik Buruk Menurut Aliran Hedoisme
Aliran Hedoisme adalah aliran filsafat yang terhitung tua, karena berakar pada pemikiran filsafat Yunani. Menurut paham ini banyak yang disebut perbuatan yang baik adalah perbuatan yang banyak mendatangkan kelezatan, kenikmatan, dan kepuasan nafsu biologis.

a. Epicurus

Berpendapat bahwa kebahagiaan, kelezatan ialah tujuan manusia, tidak ada kekuatan dalam hidup selain kelezatan dan tidak ada keburukan kecuali penderitaan. Kelezatan akal dan rohani itu lebih penting dari kelezatan badan. Epicurus pun berpendapat bahwa sebaik-baik kelezatan yang dikehendaki ialah kelezatan “ketentraman aka”.

b. Golongan Epicurus

Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan itu tidak diukur dengan kelezatan dan kepedihan yang terbatas waktunya saja, tetapi wajib bagi tiap-tia manusia melihat ke semua hidupnya.
Epicurus menyebutkan 3 macam kelezatan :

1. Kelezatan yang wajar dan diperlukan contoh makanan, minuman
2. Kelezatan yang wajar tetapi belum diperlukan sekali. Missal kelezatan makan yang enak lebih daripada yang biasa
3. Kelezatan yang tidak wajar dan tidak diperlukan. Missal kemegahan harta benda.
Aliran hedoisme dibagi 2 :

1. Egositic Hedoisme

Dinyatakan bahwa ukuran kebaikan adalah kelezatan diri pribadi orang yang berbuat. Karena dalam aliran ini mengharuskan kepada pengikutnya agar menyerahkan segala perbuatan untuk menghasilkan kelezatan yang sebesarbesarnya.

2. Universalistic Hedoisme

Menyatakan bahwa aliran ini mengharuskan agar manusia dalam hidupnya mencari kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sesame manusia dan bahkan pada sekalian makhluk yang berperasaan.

3. Baik dan Buruk Menurut Paham Intuisisme ( Humanisme )

Intuisi adalah merupakan kekuatan batin yang dapat menentukan sesuatu berbagai baim dan buruk dengan sekilas tanpa melihat buah / akibatnya. Aliran Intuitionesme berpendirian bahwa setiap manusia mempunyai kekuatan naluri batiniah yang dapat membedakan sesuatu itu baik atau buruk dengan hanya selintas pandang. Jadi sumber pengetahuan tentang suatu perbuatan mana yang baik atau mana yang buruk adalah kekuatan naluri. Kekuatan Naluri atau batin ioni terkadang berbeda refleksinya karena pengaruh masa dan lingkungan, akan tetapi dasarnya tetep sama dan berakar pada tubuh manusia.

Kekuatan batin ini adalah kekuatan yang telah ada dalam jiwa manusia, tidak terambil dari keadaan dari luarnya. Menurut paham ini perbuatan yang baik adalah perbuatan yang sesuai dengan penilaian yang diberikan oleh hati nurani / kekuatan batin yang ada dalam durinya, dan sebaliknya perbuatan buruk adalah perbuatan yang menurut hati nurani atau kekuatan batin dipandang buruk.
Penentuan baik buruk perbuatan melalui kata hati yang dibimbing oleh ilham / intuisi ini hanyalah dianut dan dikembangkan oleh para pemikir akhlak dari kalangan Islam. Falsafah akhlak mengatakan bahwa etika adalah tidak emosionalistik tetapi etika adalah ilham-ilham intuisi, menurut kekuatan itu tidak berupa emosi dan rasio akan tetapi kekuatan itu mengintruksikan pada manusia agar melakukan berbagai kewajiban dalam hidupnya dan kekuatan itu terletak dalam diri dan batin manusia. Paham Intution telah dikecam yang berkata akan adanya Insting didalam manusia yang dapat memperdayakan antara baik dan buruk, sebagaimana panca indra yang dapat memperbedakan antara macam-macam warna dan suara bahwa manusia itu berselisih dalam memberi hukum kepada hal-hal yang sudah terang.

Dengan mengikuti uraian tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa penentuan baik buruk yang berdasarkan intuisi ini dapat menghasilkan penentuan baik dan buruk yang berdasarkan intuisi ini dapat menghasilkan penentuan baik dan buruk secara universal atau berlaku bagi masyarakat pada umumnya. Hal ini dapat dipahami karena manusia betapapun memiliki tempat tinggal, kebangsaan, ras, agama dan lainnya berbeda.

4. Baik Buruk Menurut Paham Utilitarianisme

Maksud dan paham ini adalah untuk sesame manusia / semua makhluk yang memiliki perasaan. Dalam abad sekarang ini kemajuan dibidang teknik cukup meningkat, dan kegunaanlah yang menentukan segala-galanya. Namun demikian paham ini terkadang cenderung akstrem dan melihat kegunaan hanya dari sudut pandang materialistic kegunaan dalam arti bermanfaat yang tidak hanya berhubungan dengan materi melainkan juga dengan yang bersifat rohani bisa diterima. Dan kegunaan bisa juga diterima jika yang digunakan itu hal-hal yang tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Nabi misalnya menilai bahwa orang yang baik adalah orang yang memberi manfaat pada yang lainnya.

Ada beberapa kekurangan dalam peham ini yang bertentangan :

1.  Paham yang memastikan untuk memberi hokum kepada perbuatan akan kebaikan dan keburukannya.
2.  Kebahagiaan umum tidak menjadi ukuran yang tetap lagi terbatas, sehingga untuk memberi hukum sebuah perbuatan akan baik dan buruknya menjadi tempat perselisihan yang banyak.
3.  Paham yang menjadikan manusia bersikap dingin pandangannya hanya ditujukan kepada buah-buah perbuatan apa yang ada kelezatan dan kepedihan.
4.  Perkataan yang menyatakan bahwa tujuan hidup itu hanya mencapai kelezatan dan menjauhi kepedihan adalah merendahkan kehormatan manusia dan tidak pantas kecuali bagi jenis binatang.

5. Baik Buruk Menurut Paham Vitalisme

Menurut paham ini yang baik ialah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Paham ini pernah dipraktekkan pada penguasa di zaman feodalisme terhadap kaum yang lemah dan bodoh. Dengan kekuatan dan kekuasaan yang dimiliki ia mengembangkan pola hidup feodalisme, kolonialisme, dictator dan tiranik. Perbuatan dan ketetapan yang dikeluarkan menjadi pegangan bagi masyarakat, mengingat orang yang bodoh dan lemah selalu mengharapkan pertolongan dan bantuannya.
Dalam masyarakat yang sudah maju, dimana ilmu pengetahuan dan keterampilan sudah mulai banyak dimiliki oleh masyarakat, paham utalisme tidak akan mendapat tempat lagi, dan digeser dengan pandangan yang bersifat demokratis.

6. Baik Buruk Menurut Paham Religiosme

Menurut paham ini dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak Tuhan, sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan. Dalam paham ini keyakinan feologis, yakni keimanan kepada Tuhan sangat memegang peranan penting, karena tidak mungkin orang mau berbuat sesuai dengan kehendak Tuhan, jika yang bersangkutan tidak beriman kepadanya. Menurut Poedjawitna aliran ini dianggap paling baik dalam praktek, namun terdapat pula keberatan terhadap aliran ini, yaitu karena ketidakumuman dari ukuran baik dan buruk yang digunakannya. Diketahui bahwa didunia ini terdapat bermacam-macam agama, dan masing-masing agama menentukan baik buruk menurut ukurannya masingmasing. Agama Hindu, Budha, yahudi. Kristen, dan Islam, misalnya masingmasing memiliki pandangan dan tolak ukur tentang baik dan buruk yang satu dan lainnya berbeda-beda.

7. Baik Buruk Menurut Paham Evolusi ( Evolution )

Mengikuti paham ini mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada di ala ini mengalami evolusi yaitu berkembang dari apa adanya menuju kepada kesempurnaannya. Paham ini pertama muncul dibawah oleh seorang ahli pengetahuan bernama “LAMARK”. Dia berpendapat bahwa jenis binatang itu berubah satu sama lainnya. Pendapat ini bukan hanya berlaku pada benda-benda yang tampak, seperti binatang, manusia, dan tumbuh-tumbuhan. Tetapi juga berlaku pada benda yang tak dapat dilihat / diraba oleh indra, seperti akhlak dan moral.

Ada 2 faktor pergantian :

1. Lingkungan mengadakan penyesuaian dirinya menurut keadaan
2.  Warisan bahwa sifat-sifat tetap pada pokok, sesuai dengan pertengahan berpindah pada cabang-cabangnya. Paham ini disebut paham pertumbuhan dan kepeningkatan (Evolution).
Herbert Spencer (1820-1903) salah seorang ahli filsafat Inggris yang berpendapat evolusi ini mengatakan bahwa perbuatan akhlak itu tumbuh secara sederhana, kemudian berangsur-angsur meningkat sedikit demi sedikit berjalan kea rah cita-cita yang dianggap sebagai tujuan. Tampaknya bahwa Spencer menjadikan ukuran perbuatan manusia itu ialah mengubah diri sesuai dengan keadaan yang mengelilinginya.

Dalam sejarah paham evolusi, Darwin (1809-1882) ada;ah seorang ahli pengetahuan yang paling banyak mengemukakan teorinya. Dia memberikan penjelasan tentang pahamm ini dalam bukunya The Origin of species. Dikatakan bahwa perkembangan ala mini didasari oleh ketentuan-ketentuan berikut :

1. Ketentuan alam (selection ao nature)
2. Perjuangan hidup (straggle for life)
3. Kekal bagi yang lebih pantas (survival for the fit test)
Yang dimaksud dengan ketentuan alam adalah bahwa alam ini menyaring segala yang maujud (ada). Berdasarkan ciri-ciri hukum alam yang terus berkembang ini dipergunakan untuk menentukan baik dan buruk.

8. Baik Buruk Aliran Idealisme

Aliran idealisme merupakan factor terpenting dari wujudnya tindakantindakan yang nyata. Menurut Immanual kant untuk dapat terealisasinya tindakan dari kemauan yang baik, maka kemauan yang perlu dihubungkan dengan suatu hal yang akan menyempurnakannya. Dijelaskan pokok-pokok pandangan Immanual Kant :
1. Wujud yang paling dalam dari kenyataan (hakikat) ialah kerohanian
2. Factor yang paling penting mempengaruhi manusia ialah kemauan yang melahirkan tindakan yang konkrit.
3.  Dari kemauan yang baik itulah dihubungkan dengan suatu hal yang menyempurnakannya yaitu rasa kewajiban.
Dalam etika Immanual Kant, kita dapat mengadakan beberapa catatan :
1. Dasar etika Kant, ialah akal pikiran
2. Menurut Kant, yang terpenting ialah kemauan mencapai hakikat sesuatu.
3.  Kant, mendasarkan “rasa kewajiban” untuk terwujudnya perbuatan banyak hal-hal yang meminta perhatian etika

9. Baik Buruk Aliran Tradisonal

Tiap umat manusia mempunyai adat / tradisi dan peraturan tertentu yang dianggap baik untuk dilaksanakan. Karena itu, kapan dan dimanapun juga, dipengaruhi oleh adat kebiasaan atau tradisi bangsanya, karena lahir dalam lingkungan bangsanya.
Harus diakui, bahwa aliran ini banyak mengandung kebenaran, hanya secara ilmiah kurang memuaskan, karena tidak umum. Dengan demikian, maka terjadilah bermacam-macam perbedaan adat / kebiasaan diantara bangsa-bangsa, tidak itu saja, bahkan perbedaan antar suku. Adapun sumber daripada adat kebiasaan antara lain :
1. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh nenek moyangnya
2. Perbuatan / peristiwa secara kebetulan, meskipun tidak berdasarkan kepada akal.
3. Anggapan baik dari nenek moyangnya terhadap sesuatu perbuatan yang akhirnya diwariskan secara turun temurun.
4. Perbuatan orang-orang terdahulu

10. Baik Buruk Aliran Naturalisme

Yang menjadi ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia menurut aliran ini adalah perbuatan yang sesuai dengan ftrah / naluri manusia itu sendiri baik mengenai fitrah lahir maupun fitrah batin. Aliran ini berpendirian bahwa segala sesuatu dalam dunia ini menuju kepada suatu tujuan tertentu. Dengan memenuhi panggilan nature setiap sesuatu akan dapat sampai kepda kesempurnaan. Karena akal pikiran itulah yang menjadi wasilah bagi manusia untuk mencapai tujuan kesempurnaan, maka manusia harus melakukan kewajibannya dengan berpedoman kepada akal.

11. Baik Buruk Aliran Theologis

Aliran ini berpendapat bahwa yang menjadi ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia, adalah didasarkan atas ajaran Tuhan, apakah perbuatan itu diperintahkan / dilarang oleh-Nya. Dengan perkataan theologies saja nampakanya masih samara karena didunia ini terdapat bermacam-macam agama yang mempunyai kitab suci sendiri-sendiri yang antara satu dengan yang lain tidak sama. Sebagai jalan keluar dari kesamaran itu ialah dengan mengkaitkan etika, theologies ini dengan jelas kepada agama, missal etika theologies menurut Kristen, ertika theologies menurut Yahudi dan Theologis menurut Islam.

Sumber :

(http://safruddinasaf.files.wordpress.com/2009/11/akhlak-tasawuf-baik-dan-buruk-komplit.pdf)

UU ITE dan Hubungannya Dengan Etika & Profesionalisme TSI

Diposting oleh Noordianto Catur | | Posted On at 23.04

UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi teknologi elektronik. Yaitu merupakan undang- undang yang mengatur tata cara dalam menggunakan informasi. UU ITE digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang akan terjadi dalam proses ITE tersebut.
Di dalam undang-undang ITE terdapat 13 Bab dan 54 Pasal, dibawah ini merupakan gambaran umum dari UU ITE:
1.   Bab 1 Mengenai Ketentuan Umum dan istilah-istilah dalam teknologi informasi seperti pengertian informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan lain-lain. Dan bab 1 terdiri dari 2 Pasal.
2.   Bab 2 Mengenai Asas dan Tujuan yaitu terdapat asas dan tujuan  yang digunakan dalam pemanfaatan teknologi informasi, bab ini terdiri dari 2 pasal.
3.   Bab 3 Mengenai Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dalam bab ini terdapat 12 Pasal.
4.   Bab 4 Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik menjelaskan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Di bab ini ada 4 pasal, 2 pasal ada dibagian satu dan 2 pasal ada dibagian dua.
5.   Bab 5 Mengenai Transaksi Elektronik, menjelaskan tentang transaksi elektronik yang dilakukan. Terdapat 5 pasal
6.   Bab 6 Mengenai Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi terdiri dari 4 Pasal.
7.   Bab 7 Mengenai Perbuatan yang Dilarang menjelaskan tentang hal-hal tidak boleh dilakukan dalam mendistribusikan dan  mengakses yang melanggar kesusilaan. Terdiri dari 11 Pasal.
8.   Bab 8 Mengenai Penyelesaian Sengketa, menjelaskan tentang gugatan-guagatan yang diajukan tentang system elektronik yang merugikan orang lain. Terdiri dari 2 Pasal
9.   Bab 9 Mengenai Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, menjelaskan tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 2 pasal.
10.  Bab 10 Mengenai Penyidikan, menjelaskan tentang penyidikan yang di lakukan dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 3 pasal.
11.  Bab 11 Mengenai Ketentuan Pidana, menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar UU ITE. Terdiri dari 8 pasal.
12.  Bab 12 Mengenai Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 pasal.
13.  Bab 13 Mengenai Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.

Di atas merupakan ringkasan perbab nya jika ingin melihat dan membaca secara lengkap terdapat di www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf .






Hubungan UU ITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, saya akan mengambil contoh kasus :

PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Sumber :

www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

http://id.famedpages.com/www/PT.musikindonesia